Sidang Pleno Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada Kamis (02/07)
menetapkan fatwa untuk enam produk yang dihasilkan lebah. Keenam produk
yang dianggap halal itu bisa dipakai untuk obat dan bahan makanan.
Produk lebah halal yaitu Propolis (lem lebah), Bee Pollen (roti lebah), Royal Jelly (susu lebah), Bee Wax (lilin lebah), Com (sarang lebah), dan Apitoxin (racun dari lebah).
"Semua
produk lebah yang enam macam itu ditetapkan sebagai produk yang suci
dan halal untuk dimanfaatkan sebagai obat maupun untuk konsumsi sebagai
bahan makanan,” ujar Prof.Dr.H. Hasanuddin AF, MA., Ketua Komisi Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (KF MUI), seperti dilansir dari halalmui.org
(03/07).
Khusus untuk Apitoxin (racun dari lebah), guru
besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini memberi
penjelasan lebih lanjut. Racun dihasilkan dari kelenjar racun lebah
pekerja pada saat menyengat, dalam bentuk cairan bening dengan bau
tajam, rasanya pahit serta pedas, dan aromanya spesifik serta cepat
kering.
Meskipun dianggap mengandung racun, namun boleh
dimanfaatkan selama tidak membahayakan. Apitoxin atau racun lebah
sebenarnya sudah banyak digunakan dalam mengobati penyakit tertentu
melalui terapi sengat lebah.
Kajian mendalam dilakukan untuk
mengetahui dengan pasti posisi maupun produksi dari keenam produk itu
dalam proses kehidupan lebah. Sebab ada Kaidah Fiqhiyah yang telah
disepakati para ulama salaf, bahwa segala benda cair yang keluar dari
dua pintu (tempat buang air kecil dan tempat buang air besar) semua itu
najis, selain dari mani. Baik yang biasa seperti tinja, urin maupun air
yang tidak biasa misalnya mazi (cairan yang keluar dari kemaluan
laki-laki ketika ada sedikit syahwat), baik dari hewan yang halal
dimakan atau tidak halal dimakan.
Dalam Hadits Nabi SAW disebutkan, diantaranya: "...Tinja itu najis." (H.R. Bukhari).
Sebelum
sampai pada kesepakatan ini, para ulama di Komisi Fatwa MUI terlebih
dahulu mendapat penjelasan mendalam dari para pakar biologi maupun
budidaya perlebahan. Terutama yang berkaitan dengan permasalahan terkait
yang didiskusikan.
SUMBER: LPPOM MUI
dalam http://food dot detik dot com/read/2015/07/06/112737/2961213/901/komisi-fatwa-mui-tetapkan-royal-jelly-dan-bee-pollen-halal-dikonsumsi
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar